Senin, 16 September 2013

Contoh Makalah Penyembelihan Hewan

Halo teman-teman pembaca yang budiman, berjumpa lagi dengan saya. Kali ini saya akan posting tentang penyembelihan hewan. Memang penyembelihan adalah hal sepele, tapi tak seharusnya, hal ini disepelekan. Semua yang ada di dunia ini telah diatur oleh Allah SWT. Baik perintah yang harus dilaksanakan atau larangan-larangan yang harus di hindari. Nah, langsung saja, Kita akan membahasnya pada posting berikut ini. Makalah ini juga dilengkapi dengan kasus yang terjadi di masyarakat saat ini...

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Puji syukur Kami haturkan kepada kehadirat Allah SWT, atas  segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Kami senantiasa diberi kemudahan dalam mengerjakan Makalah Penyembelihan ini dan bisa menyelesaikannya dengan baik tanpa halangan suatu apapun.
            Makalah Penyembelihan ini Kami susun berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang Kami miliki dan tentunya dengan penuh tanggung jawab sebagai siswa Madrasah Tsanawiyah, dengan harapan Makalah ini dapat bermanfaat bagi Kita semua.
            Kepada Bapak/Ibu guru pengajar, Kami sampaikan banyak terimakasih yang tak terhingga atas bimbingan dan arahan yang telah diberikan kepada Kami. Tanpa itu semua tentunya Kami tak akan pernah bisa menyelesaikan tugas ini dengan baik. Dan kepada teman-teman kami juga mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas dukungan dan bantuan yang senantiasa diberikan kepada Kami. Semoga teman-teman bisa mengambil sisi baik dari makalah yang Kami buat ini.
            Kami menyadari bahwa makalah ini tentu masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak sangat Kami butuhkan guna menyempurnakan tugas selanjutnya.
            Demikian kiranya yang dapat Kami sampaikan, apabila ada kekurangan Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga bermanfaat bagi Kitab semua. Aamiin..
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Kenapa pemotongan hewan secara Islam dilakukan dengan cara disembelih? Bukankah itu kejam dan menyiksa? Bukankah pisau yang tajam itu menyakiti binatang?
Bagi seorang Vegetarian, bisa saja Dia akan beranggapan seperti itu. Sebagaimana Kita ketahui, bahwa apabila ada syaraf yang ada di tubuh kita terpotong atau rusak, maka tubuh takkan bisa merespons. Begitu juga pada binatang, apabila seluruh Saluran syaraf yang ada di leher dipotong, maka tubuh akan kehilangan seluruh inderanya.. Termasuk indera perasa. Dengan demikian takkan menyiksa hewan tersebut. Adapun binatang itu menggelepar, itu karena tubuh kehilangan seluruh zat penting secara mendadak, sehingga membuat tubuh kejang. Demikian pula hewan tersebut, bukan menggelepar karena kesakitan, tapi karena kehilangan banyak zat yang dipasok darah, sehingga kejang (menggelepar).
Adapun pisau yang digunakan, semakin kejam justru lebih baik. Karena dengan demikian hewan tersebut akan cepat mati dan tidak merasakan sakit yang terlalu lama, sehingga Kita tidak menyiksanya.
Selanjutnya, meronta-ronta dan meregangkan otot pada saat hewan disembelih ternyata bukanlah ekspresi rasa sakit. Sangat jauh berbeda dengan dugaan kita sebelumnya. Bahkan mungkin sudah lazim menjadi keyakinan kita bersama, bahwa setiap darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka pastilah disertai rasa sakit dan nyeri. Terlebih lagi yang terluka adalah leher dengan luka terbuka yang menganga lebar.
Hasil penelitian Prof. Schultz dan Dr. Hazim justru membuktikan yang sebaliknya. Yakni bahwa pisau tajam yang mengiris leher (sebagai syariat Islam dalam penyembelihan ternak) ternyata tidaklah menyentuh saraf rasa sakit. Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi keterkejutan otot dan saraf saja (yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras). Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan dan tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu.
Nah.. Dalam makalah penyembelihan ini akan dibahas lebih lanjut tentang Penyembelihan, mengenai pengertian, tata cara penyembelihan,  bagaimana hukumnya dan bagaimana penyambelihan yang terjadi di masyarakat.
1.Rumusan Masalah
1. Apakah penyembelihan itu?
2.Bagaimana tata cara penyembelihan yang benar menurut Islam?
3.Bagaimana cara penyembelihan hewan yang terjadi di masyarakat ?
4. Apa kesimpulan dari hasil pengamatan ?
5.Apa saran untuk cara penyembelihan hewan di lingkungan masyarakat ?

2.Tujuan
1.Sebagai tugas kolektif yang diberikan oleh guru mata pelajaran Fiqih
2.Sebagai media pembelajaran, khususnya dalam hal penyembelihan hewan
3.Untuk mengetahui penyembelihan yang terjadi di masyarakat
4.Agar dapat mengambil hikmah dari disyariatkannya penyembelihan dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Penyembelihan
Dalam hukum Islam semua jenis binatang yang tidak ditegaskan tentang keharamannya berarti halal untuk dimakan. Akan tetapi dalam memperoleh daging yang halal tentu harus menyembelihnya terlebih dahulu kecuali ikan dan belalang.
Dalam penyembelihan pun tidak asal mematikan binatang begitu saja, tetapi harus sesuia dengan ketentuan-ketentuan syara’. Penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’ akan menjadikan binatang yang disembelih itu baik,suci dan halal dimakan. Sebaliknya, apabila menyembelihnya salah maka binatang yang sebenarnya halal dapat berubah menjadi haram.
Yang dimaksud dengan penyembelihan binatang adalah mematikan binatang yang halal agar halal dimakan dengan memotong tenggorokan, jalan makanan, dan urat nadi pokok di lehernya dengan menggunakan alat yang tajam sehingga memudahkan kematiannya.
B.       Tujuan Penyembelihan
Tujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah binatang yang telah mati itu halal atau haram dimakan. Binatang yang disembelih sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’ maka dagingnya halal dimakan, sedangkan binatang yang mati tanpa disembelih atau disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’, seperti bangkai, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah dan sebagainya maka dagingnya haram dimakan.
C.     Syarat – Syarat Penyembelihan
a.    Orang yang menyembelih :
1.    Islam
Binatang yang disembelih oleh orang musyrik/kafir hukumnya tidak sah dan dagingnya haram dimakan. berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Maidah : 3
“..Diharamkan bagimu (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, …dan hewan yang disembelih untuk berhala itu haram bagimu...”
2.    Berakal Sehat
            Penyembelihan yang dilakukan oleh orang gila hukumnya tidak sah dan daging binatang yang disembelihnya hukumnya haram.
3.    Mumayyiz
Mumayyiz adalah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk. Penyembelihan ynag dilakukan oleh anak-anak hukumnya tidak sah.
b.   Alat penyembelih
Alat penyembelihan boleh menggunakan alat apapun asal alat itu tajam dan dapat memutus tenggorokan dan urat nadi besar di leher binatang yang disembelih.
Rasulullah memerintahkan agar selalu melakukan sembelihan itu dengan sebaik-baiknya, sehingga binatang yang disembelih itu tidak terlalu merasa sakit, tubuhnya dalam keadaan baik, tidak rusak atau hancur.
Menyembelih boleh dengan segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah, selain gigi dan tulang. Dari Abayah bin Rifa’ah dari kakeknya bahwa ia bertutur, “Ya Rasulullah, kami tidak memiliki pisau sembelih.” Kemudian Beliau bersabda, “Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah (waktu menyembelihnya), maka makanlah. Selain kuku dan gigi. Adapun kuku adalah alat sembelih orang-orang kafir Habasyah, sedangkan gigi adalah tulang.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IX: 631 no: 5503, Muslim III: 1558 no: 1986, ‘Aunul Ma’bud VIII: 17 no: 2804, Tirmidzi III: 25 no: 1522, Nasa’I VII: 226 dan Ibnu Majah II: 1061 no: 3178)
Dari Syaddad bin Aus ra ia bertutur: Ada dua hal yang kuhafal dari Rasulullah saw, yaitu Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan (atas kita) berbuat baik kepada segala sesuatu. Oleh karena itu, apabila kamu hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik; dan apabila kamu hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik pula, dan hendaklah seorang di antara kamu mengasah (menajamkan) parangnya lalu percepatlah (jalannya pisau ketika menyembelih) binatang sembelihannya!” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2540, Muslim III: 1548 no: 1955, Tirmidzi II: 431 no: 1430, ‘Aunul Ma’bud VIII: 10 no: 2797, Nasa’i VII: 227 dan Ibnu Majah II: 1058 no: 3170).
Tidak diperbolehkannya menggunakan tulang dan kuku. Dalilnya adalah hadits Rofi’ bin Khodij:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).
D.     Tata Cara Menyembelih
Hewan terbagi dua: yaitu hewan yang dapat disembelih dan hewan yang tidak dapat disembelih. Adapun binatang yang gampang disembelih, maka tempat penyembelihannya adalah pada tenggorokan dan di bawah leher, sedangkan hewan yang tidak bisa disembelih, maka cara menyembelihnya adalah dengan jalan menikam lehernya tatkala mampu menguasainya.
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Penyembelihan adalah di tenggorokan dan di pangkal leher.” Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Anas ra, berkata, ”Apabila kepala terputus, maka tidak jadi masalah.” Dari Rafi’ bin Khadij ra bahwa ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya besok kami akan berhadapan dengan musuh, sedangkan kami tidak mempunyai senjata tajam.
Maka sabda Beliau, “Segeralah sembelih, segala sesuatu yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah (pada waktu menyembelihnya), maka makanlah, selain gigi dan kuku. Dan saya akan menguraikan kepadamu, adapun gigi, ia adalah tulang, sedangkan kuku adalah alat sembelih orang-orang Habasyah.” Dan, kami mendapatkan rampasan perang berupa unta dan kambing. Kemudian ada unta yang kabur, lalu dipanah oleh seseorang hingga ia berhasil menangkapnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya diantara unta-unta ini ada yang liar seperti liarnya binatang buas. Maka jika di antara mereka ada yang sempat membuat kamu kerepotan, maka lakukanlah begini kepadanya (yaitu panahlah di lehernya, atau bunuhlah kemudian makanlah).” (Shahihul Jami’ no: 2185).
E.     Sunnah dalam Penyembelihan
Ada beberapa perbuatan yang sunnat hukumnya dilakukan waktu menyembelih binatang, yaitu:
1.      Menghadapkan binatang yang akan di sembelih itu ke kiblat. Sekalipun tidak ada nash yang menerangkannya, tetapi para ulama sependapat dalam hal ini. Alasannya ialah bahwa menyembelih binatang itu adalah perbuatan baik, karena itu baik pula dihadapkan ke kiblat.
2.      Meniatkan penyembelihan binatang itu semata-mata karena Allah dan sesuai pula dengan ketentuan-ketentuan syara’. Rasulullah saw melarang sesuatu penyembelihan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan tujuan syara’.seperti menyembelih binatang untuk main-main saja. Berdasarkan hadist: yang artinya: “Sesungguhnya Nabi bersabda: ‘Barangsiapa yang membunuh burung dengan tujuan bermain-main, maka burung itu akan berbunyi dengan sedih sampai hari kiamat dengan mengatakan: Ya Tuhan, sesungguhnya si Fulan telah membunuhku dengan tujuan ermain-main, ia tidak membunuhku untuk satu tujuan yang bermanfaat”.  
3.      Membiarkan binatang yang disembelih itu sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah dibersihkan, sesuai dengan hadist: yang artinya: “Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw berkata : “ Janganlah kamu menyegerakan keluarnya jiwa (binatang yang di sembelih dari badannya) sebelum jiwa itu keluar (dengan sendirinya)”
F.  Adab dalam Penyembelihan
Ø  Pertama: Berbuat ihsan (berbuat baik terhadap hewan)
Dari Syadad bin Aus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih”
Di antara bentuk berbuat ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Dari Ibnu ’Abbasradhiyallaahu ’anhuma, ia berkata,
أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا
”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata, “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya”
Ø  Kedua: Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih
Membaringkan hewan termasuk perlakuan terbaik pada hewan dan disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat”. Kemudian beliau menyembelihnya.
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan dianjurkannya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing berdiri atau berlutut, tetapi yang tepat adalah dalam keadaan berbaring. Cara seperti ini adalah perlakuan terbaik bagi kambing tersebut. Hadits-hadits yang ada pun menuntunkan demikian. Juga hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Juga berdasarkan kesepakatan ulama dan yang sering dipraktekan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan di sisi kirinya. Cara ini lebih mudah bagi orang yang akan menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri
Ø  Ketiga: Meletakkan kaki di sisi leher hewan
Anas berkata:
“Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.”
Ibnu Hajar memberi keterangan, “Dianjurkan meletakkan kaki di sisi kanan hewan qurban. Para ulama telah sepakat bahwa membaringkan hewan tadi adalah pada sisi kirinya. Lalu kaki si penyembelih diletakkan di sisi kanan agar mudah untuk  menyembelih dan mudah mengambil pisau dengan tangan kanan. Begitu pula seperti ini akan semakin mudah memegang kepala hewan tadi dengan tangan kiri
Ø  Keempat: Menghadapkan hewan ke arah kiblat
Dari Nafi’:
أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ.
Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” Syaikh Abu Malik menjelaskan bahwa menghadapkan hewan ke arah kiblat bukanlah syarat dalam penyembelihan. Jika memang hal ini adalah syarat, tentu Allah akan menjelaskannya. Namun hal ini hanya mustahab (dianjurkan).
Ø  Kelima dan Keenam: Mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir
Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca "Bismillaahi wallaahu akbar", sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik di atas. Untuk bacaanbismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib sebagaimana telah dijelaskan di muka. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib.
Kemudian diikuti bacaan: hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) atau hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).”
Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban).
G.    Penyembelihan di Masyarakat
                        Untuk mengetahui penyembelihan di masyarakat mengenai cara penyembelihan, Kami mengadakan kunjungan dengan tujuan penelitian ke sebuah warung sate yang terletak di Jalan Raya Boyolangu-Campurdarat, Dsn. Dadapan RT. 004 RW. 001 Ds. Boyolangu Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung. Untuk lebih jelasnya, Kami telah mengambil gambarnya.
            Setelah Kami melakukan penelitian disana, Kami dapat menuliskan kasus di warung sate ini, diantaranya sebagai berikut :
1.      Kesunahan penyembelihan yang dilupakan, yaitu dalam hal penempatan posisi hewan. Di bagian atas sudah dijelaskan bagaimana posisi hewan yang disunnahkan dalam Islam. Tanpa Kami tanya, pemilik kambing sadar dan menjelaskan pada Kami bahwa kondisi tempat penyembelihan yang tidak memungkinkan, sehingga posisi yang seperti itu tidak bisa sditerapkan.
2.      Kebersihan yang kurang dijaga. Biasanya darah hewan setelah penyembelihan langsung disiram air dan dibersihkan. Tetapi tidak untuk penyembelihan disana. Darah hewan dibiarkan begitu saja sampai proses penyembelihan selesai, bahkan sampai darahnya menggumpal. Kami tidak sempat menanyakan hal ini karena baru menyadarinya setelah Kami meninggalkan tempat itu.
3.      Di proses penyembelihan ini, kepala hewan yang disembelih langsung dipotong sampai putus. Padahal ini termasuk makruh dalam Islam. Pemilik menjelaskan, hal ini dilakukan dengan tujuan, sambil menunggu hewan benar-benar mati maka kepala yang telah terpisah dari tubuh hewan tadi bisa langsung dikuliti dan dibersihkan sehingga bisa mempersingkat waktu.
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian dan setelah mempelajari tentang penyembelihan, akhirnya Kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1.    Disyariatkannya penyembelihan sangatlah penting, karena dengan begitu dapat diketahui mana yang benar dan mana yang salah, mana yang diperintahkan, mana yang disunanhkan dan mana yang dilarang dalam Islam.
2.    Meskipun dalam Islam sudah dijelaskan hukum-hukum penyembelihan, tapi ternyata masih banyak masyarakat yang belum menerapkan bahkan belum mengetahuinya.
B.     Saran
1.    Seharusnya, kepala hewan tidak langsung dipotong. Karena selain makruh dalam hukum Islam, hal ini juga menjijikan. Jadi untuk menjaga kualitas sate di warung ini sebaiknya dilakukan penyembelihan yang seperti biasa saja. Sementara sambil menunggu hewan benar-benar mati, pemilik bisa mempersiapkan peralatan yang akan digunakan nanti atau membersihkannya.
2.    Darah yang keluar dari hewan, seharusnya tidak dibiarkan begitu saja hingga mengendap. Sebaiknya darah itu langsung disiram air dan dibersihkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan untuk menjaga supaya daging tidak terkena darah tersebut. 

8 komentar:

  1. Sama2, kapan-kapan mampir lagi ya :) Sukses selalu

    BalasHapus
  2. Izin copas buat tugas sekolah.

    BalasHapus
  3. Saya anak MTSN 1 Malang : Rizqon Mubarok Izin copas

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk kurban punya batasannya?
    akikah jogjanya

    BalasHapus
  5. Izin copy kak buat tugas
    Makasih.

    BalasHapus