Halo teman-teman pembaca yang budiman, berjumpa lagi dengan saya. Kali ini saya akan posting tentang penyembelihan hewan. Memang penyembelihan adalah hal sepele, tapi tak seharusnya, hal ini disepelekan. Semua yang ada di dunia ini telah diatur oleh Allah SWT. Baik perintah yang harus dilaksanakan atau larangan-larangan yang harus di hindari. Nah, langsung saja, Kita akan membahasnya pada posting berikut ini. Makalah ini juga dilengkapi dengan kasus yang terjadi di masyarakat saat ini...
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji syukur Kami haturkan kepada
kehadirat Allah SWT, atas segala
limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Kami senantiasa diberi kemudahan dalam
mengerjakan Makalah Penyembelihan ini dan bisa menyelesaikannya dengan baik
tanpa halangan suatu apapun.
Makalah Penyembelihan ini Kami susun
berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang Kami miliki dan tentunya dengan
penuh tanggung jawab sebagai siswa Madrasah Tsanawiyah, dengan harapan Makalah
ini dapat bermanfaat bagi Kita semua.
Kepada Bapak/Ibu guru pengajar, Kami
sampaikan banyak terimakasih yang tak terhingga atas bimbingan dan arahan yang
telah diberikan kepada Kami. Tanpa itu semua tentunya Kami tak akan pernah bisa
menyelesaikan tugas ini dengan baik. Dan kepada teman-teman kami juga
mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas dukungan dan bantuan yang
senantiasa diberikan kepada Kami. Semoga teman-teman bisa mengambil sisi baik
dari makalah yang Kami buat ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini
tentu masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua
pihak sangat Kami butuhkan guna menyempurnakan tugas selanjutnya.
Demikian kiranya yang dapat Kami
sampaikan, apabila ada kekurangan Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga
bermanfaat bagi Kitab semua. Aamiin..
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kenapa pemotongan hewan secara Islam
dilakukan dengan cara disembelih? Bukankah itu kejam dan menyiksa? Bukankah
pisau yang tajam itu menyakiti binatang?
Bagi seorang Vegetarian, bisa saja Dia akan beranggapan seperti itu. Sebagaimana Kita ketahui, bahwa
apabila ada syaraf yang ada di tubuh kita terpotong atau rusak, maka tubuh takkan bisa
merespons. Begitu juga pada
binatang, apabila seluruh Saluran syaraf yang ada di leher dipotong, maka tubuh
akan kehilangan seluruh inderanya.. Termasuk indera perasa. Dengan demikian
takkan menyiksa hewan tersebut. Adapun binatang itu menggelepar, itu karena
tubuh kehilangan seluruh zat penting secara mendadak, sehingga membuat tubuh
kejang. Demikian pula hewan tersebut, bukan menggelepar karena kesakitan, tapi
karena kehilangan banyak zat yang dipasok darah, sehingga kejang (menggelepar).
Adapun pisau yang digunakan, semakin kejam
justru lebih baik. Karena dengan demikian hewan tersebut akan cepat mati dan
tidak merasakan sakit yang terlalu lama, sehingga Kita tidak menyiksanya.
Selanjutnya, meronta-ronta dan meregangkan
otot pada saat hewan disembelih ternyata bukanlah ekspresi rasa sakit. Sangat
jauh berbeda dengan dugaan kita sebelumnya. Bahkan mungkin sudah lazim menjadi
keyakinan kita bersama, bahwa setiap darah yang keluar dari anggota tubuh yang
terluka pastilah disertai rasa sakit dan nyeri. Terlebih lagi yang terluka
adalah leher dengan luka terbuka yang menganga lebar.
Hasil penelitian Prof. Schultz dan Dr. Hazim
justru membuktikan yang sebaliknya. Yakni bahwa pisau tajam yang
mengiris leher (sebagai syariat Islam dalam penyembelihan ternak) ternyata
tidaklah menyentuh saraf rasa sakit. Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu
menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai
ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi keterkejutan otot dan
saraf saja (yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras).
Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena
grafik EEG tidak membuktikan dan tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu.
Nah.. Dalam makalah penyembelihan ini akan
dibahas lebih lanjut tentang Penyembelihan, mengenai pengertian, tata cara
penyembelihan, bagaimana hukumnya dan
bagaimana penyambelihan yang terjadi di masyarakat.
1.Rumusan Masalah
1. Apakah penyembelihan itu?
2.Bagaimana tata cara penyembelihan yang benar
menurut Islam?
3.Bagaimana cara penyembelihan hewan yang terjadi di masyarakat ?
4. Apa kesimpulan dari hasil pengamatan ?
5.Apa saran untuk cara penyembelihan hewan di lingkungan masyarakat ?
2.Tujuan
1.Sebagai tugas kolektif yang diberikan oleh guru mata pelajaran Fiqih
2.Sebagai media pembelajaran, khususnya dalam hal penyembelihan hewan
3.Untuk mengetahui penyembelihan yang terjadi di masyarakat
4.Agar dapat mengambil hikmah dari disyariatkannya penyembelihan dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Penyembelihan
Dalam hukum Islam
semua jenis binatang yang tidak ditegaskan tentang keharamannya berarti halal
untuk dimakan. Akan tetapi dalam memperoleh daging yang halal tentu harus
menyembelihnya terlebih dahulu kecuali ikan dan belalang.
Dalam penyembelihan
pun tidak asal mematikan binatang begitu saja, tetapi harus sesuia dengan
ketentuan-ketentuan syara’. Penyembelihan yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan syara’ akan menjadikan binatang yang disembelih itu
baik,suci dan halal dimakan. Sebaliknya, apabila menyembelihnya salah maka
binatang yang sebenarnya halal dapat berubah menjadi haram.
Yang dimaksud
dengan penyembelihan binatang adalah mematikan binatang yang halal agar halal
dimakan dengan memotong tenggorokan, jalan makanan, dan urat nadi pokok di
lehernya dengan menggunakan alat yang tajam sehingga memudahkan kematiannya.
B.
Tujuan
Penyembelihan
Tujuan
penyembelihan adalah untuk membedakan apakah binatang yang telah mati itu halal
atau haram dimakan. Binatang yang disembelih sesuai dengan ketentuan-ketentuan
syara’ maka dagingnya halal dimakan, sedangkan binatang yang mati tanpa
disembelih atau disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
syara’, seperti bangkai, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah dan sebagainya maka dagingnya haram dimakan.
C. Syarat – Syarat Penyembelihan
a. Orang yang
menyembelih :
1. Islam
Binatang yang
disembelih oleh orang musyrik/kafir hukumnya tidak sah dan dagingnya haram
dimakan. berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Maidah : 3
“..Diharamkan bagimu (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, …dan hewan yang disembelih untuk berhala itu
haram bagimu...”
2. Berakal Sehat
Penyembelihan yang dilakukan oleh
orang gila hukumnya tidak sah dan daging binatang yang disembelihnya hukumnya
haram.
3. Mumayyiz
Mumayyiz adalah
dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk. Penyembelihan ynag dilakukan
oleh anak-anak hukumnya tidak sah.
b.
Alat penyembelih
Alat penyembelihan
boleh menggunakan alat apapun asal alat itu tajam dan dapat memutus tenggorokan
dan urat nadi besar di leher binatang yang disembelih.
Rasulullah
memerintahkan agar selalu melakukan sembelihan itu dengan sebaik-baiknya,
sehingga binatang yang disembelih itu tidak terlalu merasa sakit, tubuhnya
dalam keadaan baik, tidak rusak atau hancur.
Menyembelih boleh
dengan segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah, selain gigi dan tulang.
Dari Abayah bin Rifa’ah dari kakeknya bahwa ia bertutur, “Ya Rasulullah, kami
tidak memiliki pisau sembelih.” Kemudian Beliau bersabda, “Apa saja
yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah (waktu menyembelihnya),
maka makanlah. Selain kuku dan gigi. Adapun kuku adalah alat sembelih
orang-orang kafir Habasyah, sedangkan gigi adalah tulang.” (Muttafaqun’alaih:
Fathul Bari IX: 631 no: 5503, Muslim III: 1558 no: 1986, ‘Aunul Ma’bud VIII: 17
no: 2804, Tirmidzi III: 25 no: 1522, Nasa’I VII: 226 dan Ibnu Majah II: 1061
no: 3178)
Dari Syaddad bin
Aus ra ia bertutur: Ada dua hal yang kuhafal dari Rasulullah saw, yaitu Beliau
bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan (atas kita) berbuat baik
kepada segala sesuatu. Oleh karena itu, apabila kamu hendak membunuh, maka
bunuhlah dengan cara yang baik; dan apabila kamu hendak menyembelih, maka
sembelihlah dengan cara yang baik pula, dan hendaklah seorang di antara kamu
mengasah (menajamkan) parangnya lalu percepatlah (jalannya pisau ketika
menyembelih) binatang sembelihannya!” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:
2540, Muslim III: 1548 no: 1955, Tirmidzi II: 431 no: 1430, ‘Aunul Ma’bud VIII:
10 no: 2797, Nasa’i VII: 227 dan Ibnu Majah II: 1058 no: 3170).
Tidak
diperbolehkannya menggunakan tulang dan kuku. Dalilnya adalah hadits Rofi’ bin
Khodij:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ،
لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ
فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu
yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan
kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku
akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia
termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk
Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).”
D. Tata Cara
Menyembelih
Hewan terbagi dua: yaitu hewan yang
dapat disembelih dan hewan yang tidak dapat disembelih. Adapun binatang yang
gampang disembelih, maka tempat penyembelihannya adalah pada tenggorokan dan
di bawah leher, sedangkan hewan yang tidak bisa disembelih, maka cara
menyembelihnya adalah dengan jalan menikam lehernya tatkala mampu
menguasainya.
Dari Ibnu Abbas ra,
ia berkata, “Penyembelihan adalah di tenggorokan dan di pangkal leher.” Ibnu
Umar, Ibnu Abbas dan Anas ra, berkata, ”Apabila kepala terputus, maka tidak
jadi masalah.” Dari Rafi’ bin Khadij ra bahwa ia berkata, “Ya
Rasulullah, sesungguhnya besok kami akan berhadapan dengan musuh, sedangkan
kami tidak mempunyai senjata tajam.
Maka sabda
Beliau, “Segeralah sembelih, segala sesuatu yang bisa mengalirkan darah
dan disebut nama Allah (pada waktu menyembelihnya), maka makanlah, selain gigi
dan kuku. Dan saya akan menguraikan kepadamu, adapun gigi, ia adalah tulang,
sedangkan kuku adalah alat sembelih orang-orang Habasyah.” Dan, kami
mendapatkan rampasan perang berupa unta dan kambing. Kemudian ada unta yang
kabur, lalu dipanah oleh seseorang hingga ia berhasil menangkapnya. Kemudian
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya diantara unta-unta ini ada yang
liar seperti liarnya binatang buas. Maka jika di antara mereka ada yang sempat
membuat kamu kerepotan, maka lakukanlah begini kepadanya (yaitu panahlah di
lehernya, atau bunuhlah kemudian makanlah).” (Shahihul Jami’ no: 2185).
E.
Sunnah dalam Penyembelihan
Ada beberapa perbuatan yang sunnat
hukumnya dilakukan waktu menyembelih binatang, yaitu:
1.
Menghadapkan binatang yang akan di
sembelih itu ke kiblat. Sekalipun tidak ada nash yang menerangkannya, tetapi para ulama
sependapat dalam hal ini. Alasannya ialah bahwa menyembelih binatang itu adalah
perbuatan baik, karena itu baik pula dihadapkan ke kiblat.
2.
Meniatkan penyembelihan binatang itu
semata-mata karena Allah dan sesuai pula dengan ketentuan-ketentuan syara’. Rasulullah saw melarang
sesuatu penyembelihan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan tujuan
syara’.seperti menyembelih binatang untuk main-main saja. Berdasarkan hadist:
yang artinya: “Sesungguhnya Nabi bersabda: ‘Barangsiapa yang membunuh burung
dengan tujuan bermain-main, maka burung itu akan berbunyi dengan sedih sampai
hari kiamat dengan mengatakan: Ya Tuhan, sesungguhnya si Fulan telah membunuhku
dengan tujuan ermain-main, ia tidak membunuhku untuk satu tujuan yang
bermanfaat”.
3.
Membiarkan binatang
yang disembelih itu sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah
dibersihkan, sesuai dengan hadist: yang artinya: “Dari Abu Hurairah bahwasanya
Rasulullah saw berkata : “ Janganlah kamu menyegerakan keluarnya jiwa (binatang
yang di sembelih dari badannya) sebelum jiwa itu keluar (dengan sendirinya)”
F. Adab dalam Penyembelihan
Ø Pertama:
Berbuat ihsan (berbuat baik terhadap hewan)
Dari Syadad bin Aus, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا
قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ
وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan agar
berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka
bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka
sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan
senangkanlah hewan yang akan disembelih”
Di antara bentuk
berbuat ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan
hewan yang akan disembelih. Dari Ibnu ’Abbasradhiyallaahu ’anhuma, ia
berkata,
أَتُرِيْدُ أَنْ
تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا
”Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas
pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu
memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata, “Apakah sebelum ini kamu hendak
mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum
engkau membaringkannya”
Ø Kedua:
Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan
menahan kepala hewan ketika menyembelih
Membaringkan hewan termasuk perlakuan
terbaik pada hewan dan disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan hadits
‘Aisyah
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ
وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ
فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا
بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ
ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ
وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta
diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas
pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing
kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah,
bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”.
‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau
bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah
qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat”. Kemudian
beliau menyembelihnya.
An Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Hadits ini menunjukkan dianjurkannya membaringkan kambing ketika akan
disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing berdiri atau
berlutut, tetapi yang tepat adalah dalam keadaan berbaring. Cara seperti ini
adalah perlakuan terbaik bagi kambing tersebut. Hadits-hadits yang ada pun
menuntunkan demikian. Juga hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Juga
berdasarkan kesepakatan ulama dan yang sering dipraktekan kaum muslimin bahwa
hewan yang akan disembelih dibaringkan di sisi kirinya. Cara ini lebih mudah
bagi orang yang akan menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan
menahan kepala hewan dengan tangan kiri
Ø Ketiga: Meletakkan kaki di sisi leher hewan
Anas berkata:
“Nabi shallallaahu
’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih. Aku
melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau
membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.”
Ibnu Hajar memberi
keterangan, “Dianjurkan meletakkan kaki di sisi kanan hewan qurban. Para ulama
telah sepakat bahwa membaringkan hewan tadi adalah pada sisi kirinya. Lalu kaki
si penyembelih diletakkan di sisi kanan agar mudah untuk menyembelih dan
mudah mengambil pisau dengan tangan kanan. Begitu pula seperti ini akan semakin
mudah memegang kepala hewan tadi dengan tangan kiri
Ø Keempat: Menghadapkan hewan ke arah kiblat
Dari Nafi’:
أَنَّ اِبْنَ
عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ.
“Sesungguhnya
Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih
dengan tidak menghadap kiblat.” Syaikh Abu Malik menjelaskan bahwa
menghadapkan hewan ke arah kiblat bukanlah syarat dalam penyembelihan. Jika
memang hal ini adalah syarat, tentu Allah akan menjelaskannya. Namun hal ini hanya mustahab (dianjurkan).
Ø Kelima
dan Keenam: Mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir
Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca
"Bismillaahi wallaahu akbar", sebagaimana dalam hadits Anas
bin Malik di atas. Untuk bacaanbismillah (tidak perlu ditambahi Ar
Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib sebagaimana telah dijelaskan di muka.
Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau
hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib.
Kemudian diikuti
bacaan: “hadza
minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) atau “hadza minka wa laka
’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).”
Berdoa agar Allah
menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan
nama shahibul qurban).
G.
Penyembelihan di Masyarakat
Untuk
mengetahui penyembelihan di masyarakat mengenai cara penyembelihan, Kami
mengadakan kunjungan dengan tujuan penelitian ke sebuah warung sate yang
terletak di Jalan Raya Boyolangu-Campurdarat, Dsn. Dadapan RT. 004 RW. 001 Ds.
Boyolangu Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung. Untuk lebih jelasnya, Kami telah
mengambil gambarnya.
Setelah
Kami melakukan penelitian disana, Kami dapat menuliskan kasus di warung sate
ini, diantaranya sebagai berikut :
1.
Kesunahan penyembelihan yang dilupakan, yaitu dalam hal
penempatan posisi hewan. Di bagian atas sudah dijelaskan bagaimana posisi hewan
yang disunnahkan dalam Islam. Tanpa Kami tanya, pemilik kambing sadar dan
menjelaskan pada Kami bahwa kondisi tempat penyembelihan yang tidak
memungkinkan, sehingga posisi yang seperti itu tidak bisa sditerapkan.
2.
Kebersihan yang kurang dijaga. Biasanya darah hewan
setelah penyembelihan langsung disiram air dan dibersihkan. Tetapi tidak untuk
penyembelihan disana. Darah hewan dibiarkan begitu saja sampai proses
penyembelihan selesai, bahkan sampai darahnya menggumpal. Kami tidak sempat
menanyakan hal ini karena baru menyadarinya setelah Kami meninggalkan tempat
itu.
3.
Di proses penyembelihan ini, kepala hewan yang disembelih
langsung dipotong sampai putus. Padahal ini termasuk makruh dalam Islam.
Pemilik menjelaskan, hal ini dilakukan dengan tujuan, sambil menunggu hewan
benar-benar mati maka kepala yang telah terpisah dari tubuh hewan tadi bisa
langsung dikuliti dan dibersihkan sehingga bisa mempersingkat waktu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian dan setelah
mempelajari tentang penyembelihan, akhirnya Kami dapat menyimpulkan sebagai
berikut :
1.
Disyariatkannya penyembelihan sangatlah penting, karena
dengan begitu dapat diketahui mana yang benar dan mana yang salah, mana yang
diperintahkan, mana yang disunanhkan dan mana yang dilarang dalam Islam.
2.
Meskipun dalam Islam sudah dijelaskan hukum-hukum
penyembelihan, tapi ternyata masih banyak masyarakat yang belum menerapkan
bahkan belum mengetahuinya.
B.
Saran
1.
Seharusnya, kepala hewan tidak langsung dipotong. Karena
selain makruh dalam hukum Islam, hal ini juga menjijikan. Jadi untuk menjaga
kualitas sate di warung ini sebaiknya dilakukan penyembelihan yang seperti
biasa saja. Sementara sambil menunggu hewan benar-benar mati, pemilik bisa
mempersiapkan peralatan yang akan digunakan nanti atau membersihkannya.
2.
Darah yang keluar dari hewan, seharusnya tidak dibiarkan
begitu saja hingga mengendap. Sebaiknya darah itu langsung disiram air dan
dibersihkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan untuk menjaga
supaya daging tidak terkena darah tersebut.
Sama2, kapan-kapan mampir lagi ya :) Sukses selalu
BalasHapusIzin copas buat tugas sekolah.
BalasHapusSaya anak MTSN 1 Malang : Rizqon Mubarok Izin copas
BalasHapusminta makalahnya ya kak
BalasHapusAssalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk kurban punya batasannya?
BalasHapusakikah jogjanya
Izin copy, terima kasih
BalasHapusIzin copy kak buat tugas
BalasHapusMakasih.
Izin meng copy
BalasHapus